
Komisi II Buka Revisi UU Pemilu, Pastikan Proses Transparan dan Inklusif
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi II DPR RI mulai menggarap revisi Undang-Undang Pemilu dengan membaginya ke dalam dua fase besar. Fase pertama telah berjalan sejak Januari, di mana Komisi II membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu dan perkembangan demokrasi nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses revisi berjalan secara inklusif. Untuk itu, berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati demokrasi, diundang untuk menyampaikan masukan.
“Pada term pertama ini, kami secara aktif mengajak semua stakeholder kepemiluan untuk menyampaikan pandangan mereka. Tidak dibatasi latar belakangnya baik terkait regulasi pemilu maupun gagasan desain pemilu ke depan,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026).
Rifqi menegaskan, Komisi II ingin memastikan revisi UU Pemilu tidak berlangsung secara tertutup. Prinsip partisipasi bermakna disebut menjadi landasan utama agar setiap masukan masyarakat bisa benar-benar diakomodasi dalam pembahasan.
Memasuki fase kedua, Komisi II DPR RI akan mulai merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat substansial. DIM tersebut nantinya menjadi rujukan dalam pembahasan internal bersama fraksi-fraksi.
“Selanjutnya kami akan menyusun DIM yang memuat isu-isu penting terkait penyelenggaraan pemilu. DIM ini tentu akan dibahas lebih lanjut di masing-masing partai politik,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa isu mengenai pemilihan presiden oleh MPR tidak menjadi bagian dari revisi UU Pemilu. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat meluas di publik.
Editor: Redaksi TVRINews
