
Sumber: Sekretariat Presiden RI
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pemerintah saat ini tengah mengkaji penerapan sistem kerja yang fleksibel, sebagai bagian dari upaya efisiensi. Salah satunya, yakni Work From Home (WFH) yang sampai kini masih dalam tahap pembahasan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, jika langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna.
“Jadi sebagaimana disampaikan Bapak Presiden pada saat Sidang Kabinet Paripurna bahwa kita sedang merumuskan beberapa kebijakan dalam rangka untuk kita mulai menyadari bahwa kita semua harus bersama-sama untuk mengefisiensikan diri kita dalam hal bekerja,” kata dia di Istana Negara pada Sabtu, 21 Maret 2026
Lebih lanjut, ia menegaskan jika kegiatan tersebut bukan dilatarbelakangi oleh kondisi pasokan BBM, melainkan sebagai momentum untuk melakukan pembenahan.
“Bukan berarti ada masalah terhadap pasokan BBM sebagaimana yang terus kita sampaikan bahwa Insya Allah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman,” tegasnya
Menurut Prasetyo, inisiatif ini juga menjadi sarana introspeksi dan upaya meningkatkan produktivitas pegawai.
“Kita ingin menjadikan momentum ini bagian dari untuk kita mengoreksi diri, memperbaiki diri, mengefisiensikan diri dan mungkin dalam waktu dekat rumusan kebijakan itu akan kita kenalkan dan kita sampaikan kepada masyarakat berkenaan dengan yang tadi disampaikan, itu adalah salah satu contoh, salah satu bentuk mungkin akan diberlakukan untuk work from home paling tidak satu hari dalam satu minggu,” ungkapnya
Meski begitu, belum ada kepastian kapan kebijakan ini resmi diterapkan.
“Belum ditentukan kapannya. Tadi kan sudah saya jelaskan sedang kita godok untuk kita finalkan, nanti sesegera mungkin akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya
Prasetyo mengatakan, jika WFH kemungkinan akan berlaku setelah lebaran 2026
“Iya (kemungkinan berlaku setelah lebaran),” bebernya
Ia juga menerangkan, nantinya tidak semua sektor dapat menerapkan WFH.
“(WFH) itu berlakunya nanti kan untuk sektor-sektor tertentu ya. Jadi supaya tidak disalahpahami bahwa misalnya sektor yang berbentuk pelayanan, sektor industri, perdagangan, tentu itu kan mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan-kebijakan tersebut. Makanya minta waktu untuk itu kita matangkan,” tegasnya
Editor: Redaktur TVRINews
