
dok. OJK
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kontribusi nyata perempuan dalam memperkuat tata kelola pembangunan nasional, terutama melalui momentum peringatan Hari Kartini.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa peran perempuan kini semakin strategis, baik di sektor publik maupun industri jasa keuangan. Namun, menurutnya, peningkatan peran tersebut masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk isu kesetaraan dan kekerasan berbasis gender.
“Dalam birokrasi, sekitar 57 persen aparatur sipil negara adalah perempuan. Namun sepanjang 2025, tercatat lebih dari 1.000 kasus kekerasan berbasis gender, dengan sekitar 80 persen korbannya perempuan,”ujar Sophia dalam keterangan yang dikutip, Senin, 20 April 2026.
Sophia menambahkan, perempuan memiliki kontribusi penting dalam membangun generasi berintegritas, baik sebagai pendidik pertama di lingkungan keluarga, teladan dalam kehidupan sosial, maupun pengelola ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, nilai integritas dinilai perlu ditanamkan sejak dini dari lingkungan keluarga.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran perempuan juga menjadi kunci dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya pada agenda pembangunan sumber daya manusia dan kesetaraan gender, serta penguatan tata kelola dan pemberantasan korupsi.
Dalam rangka memperingati semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini, OJK menggelar talkshow bertajuk “Kartini Menginspirasi: Berjiwa Independen, Teguh Berintegritas” di Pendopo Museum RA Kartini, Rembang, Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti sekitar 220 peserta secara luring dan lebih dari 4.500 peserta secara daring dari berbagai kalangan, mulai dari kementerian/lembaga, legislatif, pelaku industri jasa keuangan, akademisi, hingga mahasiswa.
Melalui kegiatan tersebut, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas. Upaya ini dilakukan antara lain melalui penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), pengendalian gratifikasi, serta sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencetak penyuluh antikorupsi bersertifikat.
Selain itu, OJK juga mendorong perempuan Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk aktif memperkuat budaya anti-fraud, memahami larangan gratifikasi, serta memanfaatkan saluran pelaporan seperti Whistleblowing System (WBS) guna menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan terpercaya.
Editor: Redaksi TVRINews
