
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Pemerintah mengapresiasi platform digital global Meta yang resmi menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun pada Instagram, Facebook, dan Threads. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa langkah tersebut menunjukkan iktikad baik Meta dalam menyelaraskan layanan dan fitur dengan ketentuan hukum nasional.
"Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.
Meutya menyebut langkah yang dilakukan Meta dengan mengubah pedoman komunitas (community guidelines), sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pelindungan ruang digital di Indonesia, khususnya untuk anak dan remaja.
"Per hari ini kita sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platformnya, yaitu tadi Instagram, Facebook dan Threads," jelas Menkomdigi.
Sebagai informasi, Platform digital mulai 28 Maret 2026 wajib mematuhi regulasi pelindungan anak di ruang digital sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur batas pengguna platform digital risiko tinggi berumur di atas 16 tahun. Sebelum adanya PP Tunas, sejumlah platform digital menetapkan batas pengguna pada umur 13 tahun ke atas.
Kemkomdigi juga akan terus melakukan pengawasan terhadap platform digital lainnya agar turut menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku.
"Bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegas Menkomdigi.
Editor: Redaksi TVRINews
