
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah menekan maraknya penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pelanggan baru kartu SIM melakukan registrasi menggunakan data biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penipuan daring menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang bersumber dari penggunaan nomor seluler dengan identitas tidak jelas.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Melalui kebijakan ini, proses pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Skema tersebut dinilai mampu menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk aksi penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan one time password (OTP).
Meutya menegaskan, registrasi biometrik bukan untuk membatasi akses komunikasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan sejak tahap awal penggunaan layanan seluler.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki oleh satu identitas. Penyelenggara layanan seluler diwajibkan memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak 2014. Namun, perkembangan pola kejahatan digital yang semakin kompleks dinilai memerlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan akurat.
Dengan penerapan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berharap dapat menekan praktik penipuan online dari sisi hulu, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berkomunikasi di ruang digital yang kian padat dan berisiko.
Editor: Redaktur TVRINews
