
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (kanan) (TVRINews/HO-Kementerian PKP)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen penuh OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.
Friderica menyampaikan, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mempercepat akses pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di Jakarta, Senin, 13 April 2026
Salah satu kebijakan utama yang diambil adalah pelonggaran aturan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ke depan, catatan kredit yang ditampilkan dalam SLIK hanya mencakup nominal di atas Rp1 juta, sehingga masyarakat dengan tunggakan di bawah angka tersebut tetap memiliki peluang mengajukan kredit rumah subsidi.
"OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia," ujar Friderica dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 13 April 2026.
Tidak hanya itu, OJK juga akan mempercepat pembaruan data pelunasan kredit dalam SLIK menjadi maksimal H+3 setelah pembayaran dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan kredit oleh masyarakat.
Dalam upaya memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan, OJK turut memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat proses verifikasi dan penyaluran pembiayaan rumah subsidi.
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa kredit rumah subsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, termasuk dalam aspek penjaminan pembiayaan oleh lembaga keuangan.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, serta asosiasi pengembang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Friderica menjelaskan, kebijakan-kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan saat ini tengah dalam tahap penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
"Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026," jelasnya.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa informasi dalam laporan SLIK nantinya tidak serta-merta menjadi penentu persetujuan kredit oleh lembaga keuangan, sehingga memberikan ruang pertimbangan yang lebih luas bagi perbankan.
Di akhir pernyataannya, Friderica mengapresiasi upaya Menteri PKP Maruarar Sirait yang dinilai konsisten memperjuangkan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami melihat Pak Menteri luar biasa memperjuangkan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
