
dok. Pixabay
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat sebanyak 183 kejadian kecelakaan yang melibatkan objek di jalur kereta sepanjang Januari hingga September 2025.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan, dan empat kasus lainnya melibatkan hewan.
“Bahkan hari ini terjadi dua insiden, yaitu KA 1920 (Commuter Line relasi Duri–Tangerang) yang menabrak mobil di perlintasan liar pada km 0+3/5 jalur hulu Duri–Rawabuaya, serta KA 131 (Argo Parahyangan relasi Bandung–Gambir) yang menabrak orang di lintasan km 13+9/8 jalur hilir DDT Bekasi–Jatinegara,”ujar Ixfan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel, baik berjalan kaki maupun berjualan.
“Jalur kereta api merupakan area berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta. Segala aktivitas lain di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Ixfan menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang penggunaan jalur dan ruang manfaat kereta api selain untuk kepentingan perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun perlintasan sebidang ilegal (liar) karena menjadi salah satu penyebab tingginya kecelakaan.
“Perlintasan liar tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran operasional kereta. Apabila ditemukan, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews