Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan bahwa tahun 2024 akan memiliki total 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Dari jumlah tersebut, 17 hari akan menjadi hari libur nasional, sementara 10 hari lainnya akan menjadi cuti bersama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko PMK, setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, yang diantaranya yaitu Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir Effendy pada saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada hari Selasa, 12 September 2023.
Pemerintah Indonesia telah memufakati serta resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Kesepakatan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, berikut adalah daftar cuti bersama tahun 2024:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur ini mengacu pada regulasi yang telah ada sebelumnya, yaitu Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur yang telah mengalami beberapa perubahan sebelumnya.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," ujar Muhadjir.
Langkah selanjutnya akan melibatkan penyusunan Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 serta peraturan yang akan mengatur cuti bersama di sektor swasta oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam rapat koordinasi yang sama, juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional yang diajukan oleh Kementerian Agama, yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Rencana ini mencakup mengubah beberapa istilah, seperti Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," ucap Muhadjir.
Baca Juga : Sekolah Imbau Siswa Kembali Gunakan Masker
Editor: Redaktur TVRINews