
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya hampir 100 ton ikan impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penindakan ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan industri perikanan nasional serta melindungi nelayan dari tekanan harga akibat masuknya produk impor tanpa izin.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan impor komoditas perikanan tanpa persetujuan.
“Komoditas yang diamankan adalah ikan beku jenis Pacific mackerel atau ikan salem dengan volume sekitar 99,972 ton. Impor ini tidak dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan tidak memiliki Rekomendasi Kegiatan Impor (RKI) dari KKP,” kata Halid dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Selasa, 13 Januari 2026.
Empat Kontainer Diamankan
Berdasarkan laporan tersebut, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok dan berhasil mengamankan empat kontainer berisi ikan impor sebagai barang bukti.
Karena komoditas perikanan termasuk kategori post-border, barang tidak dapat ditahan lama di pelabuhan. Setelah kontainer keluar dari area pelabuhan, KKP melakukan klarifikasi dengan Badan Karantina Indonesia dan memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah memeriksa Direktur dan Komisaris perusahaan serta melakukan berita acara pemeriksaan sebagai langkah pengamanan dan penegakan aturan,”jelasnya.
Lindungi Nelayan dan Industri Dalam Negeri
KKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,48 miliar, yang berasal dari potensi penerimaan pajak serta dampak ekonomi terhadap pasar ikan nasional.
Menurut Halid, masuknya ikan impor ilegal dapat menekan harga ikan lokal, merugikan nelayan, pembudidaya, serta pelaku usaha yang selama ini mematuhi aturan.
“Impor ilegal bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga soal keadilan bagi nelayan dan keberlanjutan industri perikanan nasional,” tegasnya.
Sanksi dan Tindakan Lanjutan
Atas temuan tersebut, KKP akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha dan merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap komoditas ikan tersebut.
KKP menegaskan pengawasan impor perikanan akan terus diperkuat bersama Bea Cukai, Karantina, dan kementerian terkait guna memastikan iklim usaha yang sehat serta menjaga ketahanan pangan berbasis hasil laut.
“Langkah ini bukan semata penindakan, tetapi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi kelautan, industri perikanan, dan perlindungan nelayan,” pungkas Halid.
Editor: Redaktur TVRINews
