
Direktur Jenderal PPKTrans Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin (TVRINews/HO-Kementrans)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses hukum dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuntasan kasus yang terjadi pada periode 2005–2011 tersebut. Ia menegaskan, lahan transmigrasi tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk aktivitas pertambangan ilegal.
"Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan untuk aktivitas penambangan pada kurun waktu tersebut. Kami mendukung penuh penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 27 Maret 2026.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang. Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektar lahan transmigrasi terdampak aktivitas tersebut.
Akibatnya, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah mengalami kerusakan dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementrans, Rully Rachman, menjelaskan bahwa para tersangka dari pihak perusahaan telah dilakukan penahanan sejak Februari 2026.
Kementrans menegaskan, program transmigrasi memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang sah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyalahgunaan seperti ini tidak boleh terulang.
"Kami berharap lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan transmigran," kata Sigit.
Ke depan, Kementrans akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna memastikan pemulihan hak-hak transmigran. Selain itu, penataan ulang kawasan terdampak juga akan dilakukan agar dapat kembali dimanfaatkan secara optimal.
Editor: Redaksi TVRINews
