
Talkshow Bincang Bahari bertajuk "Hilirisasi Garam untuk Indonesia Mandiri: Tantangan & Peluang Industri Nasional” di Jakarta, Kamis (TVRINews/Rifiana Seldha)
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memastikan pengembangan tambak garam nasional tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pemerintah menilai proses produksi garam relatif ramah lingkungan, bahkan air sisa produksi atau bittern dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri bernilai tambah.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Sumber Daya Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Frista Yorhanita, dalam paparannya di acara Hilirisasi Garam untuk Indonesia Mandiri di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“Produksi garam relatif tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Bahkan air sisa produksi, yang disebut bittern, ke depannya akan kita jadikan produk, sehingga sama sekali tidak ada limbah dari garam ini,” tegas Frista.
Frista menjelaskan bahwa bittern, yang selama ini dianggap sebagai air buangan, justru memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk industri, seperti pupuk atau natrium bromat (KCL).
“Bittern ini jika diolah kembali, seperti yang sudah banyak dilakukan di Cina, bisa menjadi bahan baku pupuk maupun natrium bromat. Jadi, tidak ada yang dibuang ke alam,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Garam, Indra Kurniawan, yang menjadi mitra KKP, menambahkan bahwa pengembangan tambak garam juga diarahkan pada hilirisasi mineral lain yang terkandung dalam air laut. Selain natrium klorida, kandungan kalsium dan magnesium juga dapat dimanfaatkan sebagai produk turunan.
“Air laut tidak hanya mengandung NaCl, tetapi juga kalsium dan magnesium. Dengan kolaborasi bersama investor Swedia, kami akan membangun pabrik baru untuk mengolah air bittern dan memproduksi kalsium serta magnesium, sehingga tercipta nilai ekonomi baru tanpa menambah beban lingkungan,” jelas Indra.
KKP menargetkan swasembada garam nasional pada 2027 dengan kebutuhan produksi sekitar 5 juta ton per tahun. Untuk mencapai target ini, pengembangan tambak garam dilakukan di 10 zona di Indonesia, yang dikenal sebagai Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN). Salah satu kawasan terbesar berada di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dengan luas 12.597,69 hektare.
Pernyataan KKP ini sekaligus menanggapi kekhawatiran publik terkait dampak lingkungan dari pengembangan tambak garam berskala besar. KKP menegaskan seluruh tahapan pengembangan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan, perlindungan ekosistem pesisir, serta mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial secara seimbang.
Editor: Redaksi TVRINews
