Penulis: Redaksi TVRINews
TVRIINews – Jakarta
Kenaikan Gaji ASN, Angin Segar untuk Guru dan Dosen di Pemerintahan Presiden Prabowo-Wapres Gibran
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan dosen. Rencana kenaikan gaji ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, memberikan angin segar di tengah berbagai program prioritas nasional.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Hal ini menandai langkah maju yang signifikan, sebab Perpres sebelumnya (Nomor 109 Tahun 2024) tidak mencantumkan agenda kenaikan gaji. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga kesehatan dan keamanan.
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga mencakup program prioritas lain seperti Makan Siang dan Susu Gratis, peningkatan infrastruktur kesehatan dengan pembangunan rumah sakit di setiap kabupaten, serta program Lumbung Pangan Nasional.
Gaji Guru dan Dosen yang Berlaku saat Ini
Sebelum kenaikan gaji terlaksana, penting untuk mengetahui besaran gaji guru dan dosen yang berlaku saat ini. Gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
PP ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dan telah menaikkan gaji PNS di setiap golongan. Berikut adalah besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini, sebelum adanya kenaikan lebih lanjut dari pemerintahan baru:
• Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
• Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
• Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
• Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Dengan adanya kenaikan gaji ASN, profesi seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri akan memperoleh tambahan penghasilan. Kebijakan ini diharapkan:
• Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
• Memperkuat kualitas layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keamanan.
• Memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat.
• Selain itu, program makan siang gratis, kesehatan gratis, hingga pembangunan sekolah unggulan akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas, terutama anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah.
Kenaikan gaji yang akan datang, seperti yang tertuang dalam Perpres 79/2025, diharapkan akan memberikan dampak positif yang lebih besar pada kesejahteraan para pendidik dan seluruh ASN di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional secara menyeluruh.
Editor: Redaksi TVRINews