Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Kontroversi muncul ketika informasi mengenai penjualan online produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal viral di media sosial.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca juga: Sinergitas TNI dan POLRI dalam Pelayanan Publik di Dipuji oleh Wakil Ketua II DPRD SBD
BPJPH memang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk minuman dengan merk Nabidz. Akan tetapi bukan untuk wine atau red-wine, malahan untuk produk minuman jus buah.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujar Aqil.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal untuk produk tersebut dilakukan melalui mekanisme self-declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. Pengajuan tersebut telah melalui verifikasi dan validasi pada tanggal 25 Mei 2023 oleh BPJPH.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tutur Kepala BPJPH.
Sayangnya, setelah sertifikat halal diterbitkan, BPJPH menerima pengaduan bahwa sertifikat tersebut ternyata digunakan untuk produk lain, yakni wine.
"BPJPH tidak membenarkan penggunaan sertifikat halal untuk produk yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Aqil.
Kepala BPJPH menerangkan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
Baca juga: Lelang Renovasi 22 Stadion Sepakbola Dimulai Agustus Ini
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," ujar Aqil.
Langkah awal dalam penanganan kasus ini yaitu, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.
Editor: Redaktur TVRINews
