
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) langsung mengambil langkah cepat setelah menerima laporan adanya Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Oman.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro, mengatakan bahwa Menteri P2MI Mukhtarudin segera menginstruksikan jajaran untuk bertindak begitu laporan diterima.
"Begitu laporan masuk, Pak Menteri langsung memberikan instruksi untuk bergerak. Saat ini, Sdri. Eka Arwati sudah dalam kondisi aman dan berada dalam perlindungan KBRI Muscat, Oman," ujar Guntur dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 22 Januari 2026.
Kemudian Guntur menjelaskan, Eka Arwati merupakan warga Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Dari hasil penelusuran melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), tidak ditemukan data yang bersangkutan, sehingga secara administratif Eka dinyatakan sebagai PMI nonprosedural.
"Ini menjadi dasar bahwa penempatan dilakukan secara tidak resmi dan di luar mekanisme negara," jelasnya.
Menurut Guntur, Eka sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi namun pulang ke Indonesia akibat mengalami penyiksaan. Karena faktor ekonomi, ia kembali berangkat ke luar negeri pada 5 Oktober 2025 dengan tujuan Oman, diduga menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan kerja.
Eka diketahui berangkat melalui calo perseorangan dan setiba di Oman langsung ditempatkan oleh sponsor kepada pengguna jasa.
"Berdasarkan dokumen yang kami terima, selama bekerja di Oman, yang bersangkutan dipaksa tetap bekerja meskipun sakit, mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual, hingga mengalami trauma psikologis," ungkapnya.
Meski berstatus nonprosedural, Kementerian P2MI tetap memberikan perlindungan penuh sesuai mandat negara. Pihaknya telah memfasilitasi pengaduan korban, berkoordinasi dengan KBRI Oman, serta menyiapkan langkah lanjutan untuk pemulangan dan pemulihan korban.
"Kami tidak melihat statusnya. Selama itu warga negara Indonesia, negara wajib hadir memberikan perlindungan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu calo dan selalu menempuh jalur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri.
"Agar tidak terulang kasus serupa, penting bagi kita semua untuk terus mengampanyekan migrasi aman. Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi demi keselamatan dan kepastian perlindungan," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
