
MK Putuskan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, hari ini Senin, 16 Oktober 2023.
Gugatan tersebut meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa, 10 Oktober 2023.
Setidaknya terdapat sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya akan dibacakan.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.
Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.
"Umurnya tidak cukup. Wis jelas to," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin, 9 Oktober 2023. Sementara itu, pada pagi ini Senin, 16 Oktober 2023, Presiden Jokowi dijadwalkan tidak berada di Jakarta saat MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres itu. Kepala negara itu akan melakukan kunjungan kerja ke China.
Editor: Redaktur TVRINews
