
5.000 Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Perlindungan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional pada Rabu, 17 September 2025, sekitar 5.000 pengemudi ojek online (ojol) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di ibu kota. Aksi ini merupakan bentuk penegasan tuntutan mereka terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan pekerja transportasi daring.
Koordinator aksi, Yudha, menyampaikan bahwa ribuan driver akan bergerak secara terorganisir dari satu titik utama di Jakarta Pusat.
"Kurang lebih 5.000 pengemudi ojol akan bergabung dalam aksi ini," ujar Yudha dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Unjuk rasa ini direncanakan akan melewati tiga lokasi strategis: Istana Negara, Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR RI sebagai titik akhir. Aksi ini akan dimulai dari titik kumpul di Markas Komando Tekab Indonesia, lalu dilanjutkan menuju Istana Negara, sebelum akhirnya bergerak ke Kementerian Perhubungan dan ditutup di Kompleks Parlemen.
"Kami akan berkumpul di Mako Tekab, dari sana konvoi ke Istana, lalu ke Kemenhub, dan terakhir ke DPR," jelas Yudha.
Dengan jumlah peserta yang besar dan menggunakan kendaraan bermotor, aksi ini akan berlangsung dalam bentuk konvoi ribuan motor. Hal ini dipastikan akan berdampak pada arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.
“Akan ada konvoi besar, karena massa aksi seluruhnya adalah pengemudi motor,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipatif, Yudha mengimbau masyarakat, khususnya pengguna layanan transportasi online, untuk menggunakan moda transportasi alternatif pada hari aksi. Pasalnya, banyak pengemudi yang akan mematikan aplikasinya sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi tersebut.
"Sebagian besar layanan ojol akan offline sebagai bagian dari gerakan ini. Kami imbau warga bisa menyesuaikan rencana perjalanan," kata Yudha.
Aksi yang diberi nama "Aksi 179" ini membawa tujuh poin utama tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan, antara lain:
- Meminta RUU Transportasi Online dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2026.
- Menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 10% secara permanen.
- Mendorong regulasi tarif khusus untuk layanan antar barang dan makanan.
- Mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap potongan 5% yang diberlakukan oleh aplikator.
- Menolak sistem seperti Aceng, Slot, Multi Order, dan Member Berbayar yang dinilai merugikan driver.
- Menuntut pencopotan Menteri Perhubungan.
- Mendesak Kapolri mengusut secara tuntas insiden yang terjadi pada 28 Agustus 2025.
Editor: Redaksi TVRINews