
Kasus Puskesmas Siantan Selatan Rugikan Negara Sebesar Rp 1 Miliar
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Dalam mewujudkan astacita penguatan reformasi hukum dan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana di Kepulauan Anambas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Bambang Wiratdany sampaikan progres penanganan dugaan kasus kerugian negara pada proyek Puskesmas Siantan Selatan.
“Untuk Puskesmas Siantan Selatan sampai saat ini kami masih upaya pemeriksaan dinas kesehatan terhadap saksi saksi yang mana hari Senin melakukan tindakan atau panggilan kembali, apabila tidak ada halangan yang bersangkutan kurang lengkap panggilannya. Kemudian untuk kedepannya kami sudah bicarakan dengan ketua Lapas terkait permintaan atau ekspos pihak penyelenggara puskesmas,”ujar Bambang dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Senin, 25 November 2024.
Puskesmas Siantan Selatan merupakan pembangunan layanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun anggaran 2019 untuk Kepulauan Anambas. Namun berjalannya pembangunan tersebut ada dugaan kerugian negara mencapai 1 miliar lebih. Saat ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas serius dalam menangani dugaan kasus Puskesmas Siantan Selatan tersebut.?
Bambang mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dan telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan kasus Puskesmas Siantan Selatan. Ada sekitar 15 hingga 17 orang saksi untuk memenuhi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas terus berupaya mendukung astacita program presiden dalam memberantas kasus pidana di Indonesia terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Editor: Redaktur TVRINews
