
Kejagung Cocokkan Data Kawasan Hutan di Kemenhut
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pencocokan dokumen dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan dugaan tambang di hutan lindung Konawe Utara.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu, 7 Januari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan dan penyesuaian data yang dibutuhkan penyidik.
“Benar, kemarin penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi. Kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data untuk kepentingan penyidikan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Baca Juga: Kemenhut Tegaskan Kedatangan Kejagung Bukan Penggeledahan
Pencocokan Data Kawasan Hutan Lindung
Anang menjelaskan, pencocokan data dilakukan terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di sejumlah daerah. Penyidik mendatangi langsung Kementerian Kehutanan guna mempercepat proses pengumpulan data dan memastikan kesesuaian dokumen yang diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin akurasi data dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Terkait Dugaan Tambang di Hutan Lindung
Menurut Anang, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas tersebut diduga terjadi akibat pemberian izin oleh kepala daerah setempat pada saat itu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sejumlah data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan telah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan dan dicocokkan dengan data yang dimiliki penyidik,” ujarnya.
Kemenhut Dinilai Kooperatif
Anang menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan pencocokan data berjalan lancar. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dinilai kooperatif serta membantu penyidik dengan memberikan dokumen yang dibutuhkan.
“Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan atau forest governance, agar pengelolaan hutan Indonesia ke depan semakin tertib dan berkelanjutan,” pungkas Anang.
Editor: Redaktur TVRINews
