
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya di Lapangan Parade IPDN, Jatinangor, Senin 23 Juni 2025 (TVRINews/Krisafika Taraisya
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jatinangor
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menanggapi isu viral terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs jual beli daring.
Empat pulau yang disebut-sebut ditawarkan secara online itu adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Kabar ini mencuat usai munculnya unggahan yang menyebut bahwa pulau-pulau tersebut dijual melalui situs privateislandonline.com, sebuah laman yang dikenal menawarkan pulau-pulau pribadi di berbagai negara.
Menanggapi hal tersebut, Wamendagri menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu atau pihak swasta.
“Ya, intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Secara keseluruhan ada batasnya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal 70 persen,” kata Bima Arya di Lapangan Parade IPDN Jatinangor, Senin 23 Juni 2025.
Kemudian ia menjelaskan, lahan di pulau memang dapat disewakan dalam porsi tertentu, namun harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan selalu mengintervensi apabila ada potensi pelanggaran terhadap regulasi maupun kedaulatan wilayah.
“Pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya, seperti proporsinya tadi. Tidak bisa secara keseluruhan. Intinya pasti kita akan intervensi wilayah-wilayah yang harus kita jaga, baik dari sisi regulasi maupun kepemilikannya,” tegasnya.
Baca Juga:
| Wamendagri: Lemhannas Akan Bahas Dampak Konflik Global di Retret Gelombang Kedua |
Editor: Redaksi TVRINews
