
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya Washington DC (Foto: @sekretariat.kabinet
Penulis: Fityan
TVRINews-Washington DC
Pemerintah Klarifikasi Isu Impor Melalui Perjanjian Pengakuan Halal Timbal Balik
Pemerintah Indonesia melalui Sekretariat Kabinet memberikan klarifikasi resmi guna menepis spekulasi publik mengenai masuknya produk asal Amerika Serikat (AS) ke pasar domestik tanpa pengawasan syariah.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas keraguan masyarakat terkait integritas jaminan halal pada barang impor.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan resminya melalui catatan #CatatanSeskab, Minggu 22 Februari Malam WIB, menyatakan bahwa seluruh komoditas yang masuk dalam kategori wajib halal tetap harus mematuhi regulasi ketat yang berlaku di Indonesia.
Postingan catata TW (Foto: @sekretaria.kabinet)
"Itu tidak benar," tulis Teddy Indra Wijaya dalam unggahannya, merujuk pada isu yang menyebutkan produk AS bebas masuk tanpa sertifikasi.
Beliau menekankan bahwa setiap produk wajib bersertifikat halal harus menyertakan label resmi, baik yang diterbitkan oleh otoritas di negara asal maupun badan berwenang di Indonesia.
Mekanisme Pengawasan Global
Sistem verifikasi ini dimungkinkan berkat adanya Mutual Recognition Agreement (MRA).
Perjanjian internasional ini merupakan kesepakatan penyetaraan standar halal dalam kerja sama global yang mengikat kedua negara.
Berdasarkan data dari Sekretariat Kabinet, terdapat beberapa poin krusial dalam prosedur masuknya produk AS ke Indonesia:
- Sektor Pangan: Produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), yang kemudian diselaraskan dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Indonesia.
-Kesehatan dan Estetika: Komoditas kosmetik serta perangkat kesehatan wajib melewati pemeriksaan ketat dan mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
-Penyetaraan Standar: Kehadiran MRA memastikan bahwa kualitas dan standar kehalalan dari lembaga mitra di Amerika Serikat telah diakui secara hukum oleh otoritas Indonesia.
Langkah transparansi ini diambil pemerintah untuk memberikan rasa aman bagi konsumen muslim di Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas perdagangan internasional yang berbasis pada kepatuhan regulasi teknis dan agama.
Editor: Redaktur TVRINews
