
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (TVRINews/HO-Kemenekraf)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan bahwa jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dan tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang, terutama dalam hal penilaian biaya dan proses kerja.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif.
"Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang. Penilaian HPS harus objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 31 Maret 2026.
Penegasan ini disampaikan Kementerian Ekonomi Kreatif menyusul mencuatnya kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Namun dalam pledoinya, Amsal membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Amsal juga menyebut seluruh proses produksi video, mulai dari konsep, ide, editing, cutting, dubbing hingga penggunaan mikrofon merupakan bagian integral dari karya audiovisual, bukan praktik mark up seperti yang dituduhkan.
Editor: Redaksi TVRINews
