Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki fase krusial. Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan ke tingkat berikutnya. Keputusan diambil dalam rapat Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR RI, setelah lebih dari dua dekade sejak inisiasi pada 2004.
Anggota DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” ujar Banyu Biru Djarot, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 22 April 2026.
Ia menilai kehadiran negara tidak hanya mengatur, tetapi memastikan keadilan sosial terwujud.
“RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus menghadirkan rasa aman, ketenteraman, dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka,” jelasnya.
Secara yuridis, RUU PPRT dinilai memberi pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan.
“Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, melainkan menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” katanya.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, restrukturisasi hubungan kerja domestik menjadi salah satu substansi utama. Relasi kekeluargaan tetap dapat dipertahankan sebagai nilai sosial, namun ditempatkan dalam kerangka profesional yang diakui hukum.
“Relasi kekeluargaan tetap dapat dipertahankan sebagai nilai sosial, namun harus ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui hukum agar tidak menghilangkan hak dasar pekerja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik jam kerja tanpa batas yang masih kerap dialami pekerja rumah tangga.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas. RUU ini harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan,” ujarnya.
Dalam aspek perlindungan sosial, pekerja rumah tangga dinilai perlu terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil.
“Pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, sekaligus memastikan bahwa formalisasi profesi ini tidak menghilangkan hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial melalui penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional,” jelasnya.
Selain itu, peningkatan kapasitas melalui pelatihan vokasi dinilai penting untuk menunjang profesionalitas pekerja rumah tangga.
“Pemerintah dan P3RT wajib menyediakan program pelatihan berupa skilling, reskilling, dan upskilling tanpa membebankan biaya kepada pekerja. Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan perspektif sosial terhadap profesi pekerja rumah tangga.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” katanya.
Dalam penyelesaian sengketa, pendekatan musyawarah dan mediasi di tingkat lokal dinilai perlu diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.
“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar tercapai solusi yang cepat, adil, dan tidak membebani para pihak,” ujarnya.
Sebagai penutup, Banyu Biru Djarot menegaskan komitmen politik untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT.
“Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat selanjutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
