
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga kini belum ada pencabutan izin secara administratif terhadap tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Kementerian ESDM masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun nama Martabe sempat diumumkan dalam konteks penertiban, proses administrasi pencabutan izin berada di kewenangan Kementerian ESDM dan belum dilakukan.
“Sampai sekarang belum ada pencabutan secara administrasi. Kami masih melakukan pendalaman,” ujar Bahlil sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, Kementerian ESDM telah berdiskusi dan meminta arahan Presiden terkait perkembangan polemik tambang tersebut.
"Pemerintah akan memutuskan berdasarkan evaluasi menyeluruh, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran oleh perusahaan pengelola," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan keputusan pemerintah juga mempertimbangkan aspek penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
“Kalau ada pelanggaran lingkungan, tentu akan diberikan sanksi secara proporsional. Tapi kalau tidak terbukti, kita akan ambil langkah sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut perusahaan tersebut terdiri dari pemegang izin kehutanan serta pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan hasil hutan kayu.
"Pada hari Senin, 19 Januari 2026, dalam Ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo Hadi, Selasa, 20 Januari 2026.
Editor: Redaktur TVRINews
