
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi. (TVRINews/HO-Kejagung)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang tersebut menghadirkan saksi dari pihak GoTo dan Google Indonesia, serta Staf Khusus Menteri, untuk perkara dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam sidang, JPU Roy Riadi menyebut adanya dugaan pencampuran kepentingan bisnis dan kebijakan pendidikan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II," ujar JPU Roy Riadi dalam keterangan yang diterima, Rabu, 28 Januari 2026.
JPU juga mengungkap adanya kesepakatan antara pihak Google dan Nadiem Makarim untuk memasukkan Chrome OS ke ekosistem pendidikan nasional, meski produk tersebut disebut pernah gagal sebelumnya.
Selain itu, JPU menyoroti aliran investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem serta dugaan transaksi saham mencurigakan yang berdekatan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Roy Riadi, mengungkapkan total aliran Investasi tersebut mencapai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun. Hal ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem yang pada tahun 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.
"Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah," tegas Roy Riadi.
Fakta lain yang diungkap adalah pemindahan ratusan miliar lembar saham GoTo ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman yang diduga berkaitan dengan penghindaran pajak.
"Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman," sambungnya.
Lebih lanjut, JPU menegaskan Kejaksaan akan terus mendalami keterangan para saksi untuk membuktikan kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Editor: Redaktur TVRINews
