
Dua PMI Tewas di Kamboja, Menteri Karding Turun Tangan
Penulis: Agung Nugroho
TVRINews, Yogyakarta
Jenazah Siap Dipulangkan, Kekerasan Diduga Jadi Penyebab, Peringatan Keras bagi WNI yang Bekerja Secara Ilegal di Luar Negeri
Kabar duka datang dari negeri seberang. Dua warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi yang memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan. Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengusut kasus ini dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.
Saat menyambangi Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Menteri Karding menjelaskan bahwa kedua korban diketahui bernama Iwan Sahab, asal Bekasi, dan Rizal Sampurna dari Banyuwangi. Keduanya disebut berangkat ke luar negeri secara non-prosedural, menggunakan visa turis, dan kemudian bekerja di sektor-sektor informal di Kamboja.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Daerah Hadapi Dampak Tarif Impor Trump: Perluasan Pasar Ekspor dan Lokal
"Dugaan awal ada indikasi kekerasan yang dialami sebelum mereka meninggal dunia. Kami sudah koordinasi dengan Kemenlu, atase kepolisian dan pertahanan RI di Kamboja, serta pemerintah daerah asal korban," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kementerian P2MI menyatakan siap membantu pemulangan jenazah ke tanah air apabila diminta oleh keluarga. Namun untuk korban Iwan Sahab, pihak keluarga telah sepakat agar proses pemakaman dilakukan di Kamboja.
Menteri Karding juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. Dari catatan kementerian, sebagian besar PMI yang berangkat ke kawasan Asia Tenggara seperti Myanmar dan Kamboja justru berasal dari kalangan terdidik, namun tergoda tawaran pekerjaan cepat dan mudah yang disebarkan melalui media sosial.
“Banyak yang berangkat tidak sesuai prosedur, padahal risiko di luar negeri sangat tinggi. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti jalur resmi yang ditetapkan negara,” tegasnya.
Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menyelidiki penyebab kematian kedua PMI dan memastikan hak-hak mereka tetap dilindungi. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pemberangkatan tenaga kerja ilegal, sekaligus memperkuat edukasi bagi calon pekerja migran agar tidak terjebak rayuan manis perekrut liar.
Editor: Redaktur TVRINews