
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simajuntak (tengah). Foto: TVRINews/Ridho Dwi Putranto.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
41 korporasi telah melunasi kewajiban, sementara 13 perusahaan lain menyatakan siap membayar denda administratif atas aktivitas di kawasan hutan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menghimpun Rp4,76 triliun dari pembayaran denda administratif perkebunan sawit hingga per 14 Januari 2026.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari 41 korporasi yang telah memenuhi kewajiban atas aktivitas usaha di dalam kawasan hutan
“Dari 73 perusahaan yang hadir memenuhi undangan Satgas, sebanyak 41 korporasi sudah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif. Total penerimaan negara yang sudah masuk mencapai Rp4.763.275.000.000,” ujar Barita di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.
41 Perusahaan Sudah Bayar Denda
Barita menjelaskan, hingga saat ini Satgas PKH telah mengundang 83 korporasi yang beroperasi di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 73 perusahaan hadir, sedangkan 8 korporasi tidak memenuhi panggilan, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
"Sebanyak 41 korporasi sudah melaksanakan kewajiban kepatuhan kepada pembayaran denda administratif. Ada 13 korporasi yang sudah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban dan kepatuhan. Ada 19 korporasi yang masih mengajukan keberatan," jelas Barita.
Perusahaan-perusahaan yang sudah melunasi kewajibannya berasal dari sejumlah grup besar, di antaranya:
* Salim Group (5 perusahaan) sebesar Rp2,33 triliun.
* PT Mutiara Bunda Sampurna Agro Group sebesar Rp965 miliar.
* Astra Agro Lestari Group (14 perusahaan) sebesar Rp571,04 miliar.
* BGA Group (8 perusahaan) sebesar Rp116,15 miliar.
* Surya Dumai Group (7 perusahaan) sebesar Rp93,19 miliar.
* Best Agro Group sebesar Rp1,64 miliar.
13 Korporasi Menyatakan Siap Bayar
Selain perusahaan yang telah melunasi denda, Satgas PKH mencatat 13 korporasi lainnya telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2,64 triliun.
“Sebagian sudah menyatakan kesanggupan pada waktu tertentu, sebagian lagi sudah membayar sebagian. Kami berharap seluruhnya dapat menyelesaikan kewajiban sesuai jadwal yang telah disepakati,” kata Barita.
Satgas Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan
Satgas PKH menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mematuhi ketentuan dan memenuhi kewajiban kepada negara.
"Pembayaran denda administratif tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan penegakan regulasi terhadap aktivitas perkebunan di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujar Barita.
Editor: Redaksi TVRINews
