
Lucky Hakim "Magang " ke Jakarta, Tiga Bulan di Kemendagri!
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Bupati Indramayu Lucky Hakim mulai menjalani sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Selasa, 6 Mei 2025. Sanksi ini diberikan sebagai akibat dari keberangkatannya ke Jepang di tengah arus mudik Idulfitri lalu tanpa izin dari Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa Lucky Hakim akan memulai magangnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri.
"Pada Selasa, Bupati Indramayu akan memulai menjalani masa pembinaan di Kemendagri dan akan dimulai di Dirjen Adwil," ujar Bima dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 6 Mei 2025.
Bima mempersilakan awak media untuk meliput kegiatan Lucky Hakim selama menjalani masa magang. Ia menjelaskan bahwa Ditjen Adwil membawahi sejumlah dinas penting, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi," katanya.
Lebih lanjut, Bima menerangkan bahwa penugasan magang Lucky Hakim akan mengalami perubahan setiap minggunya selama tiga bulan masa sanksi.
Menurutnya, Bupati Indramayu tersebut akan ditempatkan di seluruh Ditjen yang ada di Kemendagri secara bergilir.
"Setiap minggu akan berpindah. Dimulai dengan Dirjen Adwil. Pak Safrizal nanti yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf i dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sebelumnya, Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya terkait liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Ia mengklaim bahwa perjalanan pribadinya selama lima hari ke Jepang tersebut tidak menggunakan anggaran daerah dan fasilitas negara.
Baca Juga: UMKM Bangkit. Novita Hardini Hadirkan Terobosan Layanan untuk Ribuan Usaha Mikro di Trenggalek
Editor: Redaksi TVRINews
