
Foto: ilustrasi
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 40 Unit Pengolahan Ikan (UPI) tambahan memperoleh nomor persetujuan ekspor (approval number) produk perikanan ke Tiongkok dari Administrasi Umum Kepabeanan China (GACC).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengatakan persetujuan tersebut tidak lepas dari adanya perjanjian bilateral kesetaraan sistem jaminan mutu produk perikanan (MRA) antara Indonesia dan Tiongkok. Melalui kesepakatan ini, Badan Mutu KKP dapat melakukan negosiasi dengan GACC terkait usulan approval number baru bagi UPI.
"Baru-baru ini saya mendapatkan notifikasi dari mitra kami GACC bahwa mereka menyetujui menerbitkan approval number bagi 40 UPI, hal ini tentunya menjadi angin segar bagi dunia usaha perikanan Indonesia serta peluang diversifikasi produk ekspor apalagi menjelang Tahun Baru Imlek 2026,” ujar Ishartini, Sabtu, 31 Januari 2026.
Untuk memperoleh approval number tersebut, Badan Mutu KKP bersama GACC telah melalui serangkaian proses teknis dan administratif yang menjadi ruang lingkup MRA. Proses tersebut meliputi registrasi resiprokal, joint pre-border inspection, joint corrective action consultation, serta pengajuan melalui sistem GACC oleh Badan Mutu KKP selaku Competent Authority (CA).
Ishartini menambahkan, saat ini terdapat sekitar 1.080 jenis komoditas perikanan Indonesia yang diekspor ke Tiongkok. Sepanjang tahun 2025, volume ekspor perikanan ke negara tersebut tercatat mencapai 491.528 ton dengan nilai sebesar USD 1.040.346.614 atau sekitar Rp17,46 triliun
Sebanyak 10 komoditas perikanan utama yang diekspor ke Tiongkok antara lain Frozen Squid, Eucheuma Cottonii Seaweed, Gracilaria Seaweed, Frozen Ribbon Fish, Eucheuma Cottonii, Dried Eucheuma Cottonii Seaweed, Dried Gracilaria Seaweed, Eucheuma Spinosum, Frozen Leather Jacket Fish, dan Frozen Croaker Fish.
Ishartini mengimbau seluruh pelaku usaha dan stakeholder yang telah memperoleh akses ekspor ke berbagai negara agar senantiasa menjaga komitmen dan konsistensi dalam penerapan standar sanitasi, higiene, serta prinsip keamanan pangan, baik dalam rantai produksi maupun lingkungan fasilitas pengolahan.
Editor: Redaktur TVRINews
