TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pesantren dan lembaga pendidikan yang terindikasi bermasalah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Menurut Muhaimin, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan maksimal.
"Nah, [penanganan] terhadap korban, LPSK harus turun tangan, kemudian kementerian dan komite perlindungan anak dan perempuan harus segera turun," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Lebih lanjut, Muhaimin menyebut kasus kekerasan di lembaga pendidikan sudah masuk kategori darurat karena terus terjadi berulang kali. Karena itu, ia meminta seluruh pihak berkolaborasi mengambil langkah efektif agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Makanya saya sebut ini darurat. Mari kolaborasi dan ambil langkah-langkah efektif agar tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin menyatakan siap mendukung koordinasi lintas kementerian untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik dan santri. Pemerintah, kata dia, akan mem-backup langkah yang dilakukan Kemenko PMK, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Sebetulnya kewenangannya ada di Kemenko PMK, tapi saya sendiri akan terus berinisiatif menggerakkan pemerintah daerah untuk terus melakukan razia," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pembentukan hotline pengaduan yang efektif hingga tingkat daerah agar masyarakat lebih mudah melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Hotline itu tidak hanya di pusat, hotline itu di masing-masing kabupaten," tuturnya.
Ia turut menekankan pentingnya pengetatan izin operasional lembaga pendidikan. Menurutnya, Kementerian Agama Republik Indonesia harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pesantren yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang izinnya diberikan dengan mudah. Kementerian Agama wajib mengevaluasi seluruh yang ada, dan yang terindikasi [melanggar] harus ditutup," tegasnya.










