
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Komisi Yudisial (KY), Selasa, 27 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, KY mengungkap adanya usulan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penambahan jumlah hakim agung.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan MA menilai jumlah hakim agung yang saat ini sebanyak 60 orang belum ideal jika dibandingkan dengan beban kerja yang ada.
Menurut Andi, tingginya volume perkara serta masih adanya tunggakan perkara membuat MA berpandangan jumlah hakim agung perlu ditambah.
“Sebetulnya ada pemikiran dari Mahkamah Agung bahwa kapasitas enam puluh hakim agung itu masih kurang, jika melihat volume pekerjaan, beban kerja, dan tunggakan perkara,” ujar Andi dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 27 Januari 2026.
Sebagai salah satu gagasan, Andi menyampaikan ide penambahan jumlah hakim agung menjadi 70 orang. Selain itu, diusulkan pula batas usia pensiun hakim agung ditetapkan pada usia 70 tahun.
“Mungkin bisa dimulai dengan tujuh puluh hakim agung, lalu pensiun di usia tujuh puluh tahun. Ini masih berupa ide yang tentu bisa dipertimbangkan oleh DPR,”jelasnya.
Terkait proses rekrutmen hakim agung, Andi menegaskan seluruh mekanisme dan perangkat seleksi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi III DPR RI. Hal itu dilakukan agar proses seleksi berjalan secara terbuka sejak awal.
“Begitu kami menerima surat, kami akan menyiapkan seluruh perangkat aturan dan mekanismenya. Selanjutnya akan kami konsultasikan kembali dengan pimpinan DPR dan Komisi III, karena proses ini harus dilakukan secara terbuka,”tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
