
Menkomdigi Luncurkan Permen No. 8/2025, Targetkan Reformasi Industri Pos dan Kurir
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat (16/5/2025). Aturan baru ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri pos, kurir, dan logistik nasional secara menyeluruh.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa regulasi ini lahir dari kesadaran pemerintah akan pentingnya sektor pos dan kurir sebagai tulang punggung distribusi nasional.
Sektor ini, menurut Meutya, bukan hanya krusial bagi ekonomi, tapi juga terkait erat dengan ketahanan pangan dan kedaulatan digital Indonesia.
"Industri ini bukan sekadar soal kirim barang, tapi juga soal menyampaikan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Meutya dalam peluncuran peraturan tersebut di Kantor Kemkomdigi, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca Juga: Wagub Rano Promosikan Jakarta sebagai Kota Sinema di Festival Film Cannes 2025
Meutya menyinggung peran vital para kurir saat pandemi Covid-19, dimana tercatat lebih dari 7 juta paket dikirimkan setiap harinya. Hal itu menjadi bukti bahwa jasa kurir memiliki peran strategis dalam menjaga roda ekonomi tetap berputar meski dalam kondisi krisis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan yang mencakup layanan pos dan kurir mencatat pertumbuhan 9,01 persen (YoY) pada triwulan I tahun 2025. Selain itu, lebih dari 6 juta tenaga kerja saat ini terserap di sektor tersebut.
Peluncuran Permen No. 8/2025 ini mengandung lima poin utama:
1. Perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif. Dalam waktu 1,5 tahun ke depan, diharapkan kerja sama antar pelaku industri dapat menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia.
2. Peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Pemerintah mendorong sistem penilaian yang terukur agar konsumen mudah memilih layanan yang aman dan terpercaya.
3. Penguatan ekosistem industri yang sehat dan efisien. Ditekankan pentingnya infrastructure sharing agar pelaku usaha besar dan kecil bisa bertumbuh bersama.
4. Penciptaan iklim usaha yang adil dan seimbang. Pemerintah membangun sistem monitoring yang transparan agar semua pelaku memiliki kesempatan setara untuk berkembang.
5. Adopsi teknologi ramah lingkungan. Industri logistik diharapkan mulai beralih ke sistem green logistics sebagai tanggung jawab bersama terhadap masa depan yang berkelanjutan.
"Ini bukan sekadar regulasi administratif, tapi sebuah langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional," kata Meutya.
Peluncuran peraturan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan infrastruktur dan sistem distribusi.
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Meutya resmi merilis Permen Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 di hadapan para pelaku industri dan media.
Ia berharap regulasi ini dapat membawa industri pos dan logistik ke arah yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Editor: Redaktur TVRINews