
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi mulai menerapkan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang dimulai pada 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong efisiensi sekaligus menyukseskan gerakan hemat energi di lingkungan pemerintahan.
Meskipun skema ini telah diberlakukan, tidak semua sektor mengikuti kebijakan tersebut. Sejumlah layanan publik dipastikan tetap beroperasi normal dari kantor, dan para ASN di bidang terkait diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa. Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terganggu.
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH mencakup layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum. Selain itu, layanan kebersihan dan persampahan juga tetap berjalan penuh untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dikutip, Jumat 10 April 2026.
Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat sehari-hari. Layanan seperti administrasi kependudukan (Dukcapil), rumah sakit, fasilitas kesehatan, imigrasi, sekolah, hingga kantor pajak tetap beroperasi tanpa perubahan jadwal.
Selain sektor layanan, sejumlah pejabat di daerah juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.
Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa. Mereka tetap harus hadir secara langsung guna memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif. Pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi energi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang tidak bisa ditunda atau dialihkan secara daring. Dengan skema ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Editor: Redaksi TVRINews
