
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.29 Tahun 2021 yang terbit 7 Oktober 2021 lalu. Diharapkan dapat mencegah resiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan.
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah sudah mulai bergerak mengantisipasi potensi gelombang ketiga pandemi Covid-19 yang kemungkinan terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akhir tahun mendatang. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.29 Tahun 2021 yang terbit 7 Oktober 2021 lalu. Diharapkan dapat mencegah resiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan.
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan evaluasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan khususnya pada hari besar keagamaan. Ia menyebutkan pedoman dasar yang dibuat pemerintah untuk membuka kembali berdasarkan WHO Public Health dan Security Measure atau di Indonesia disebut sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jadi, sebenarnya kegiatan ini (keagamaan) di masyarakat boleh dilakukan asal memenuhi protokol kesehatan dengan beberapa syarat keamanannya atau risiko keamanannya menjadi ditekan serendah mungkin. Kita perlu bersyukur terlebih dahulu bahwa indikator-indikator pengendalian Covid-19 ini dinyatakan baik,” kata Reisa dalam acara dialog virtual, “Tetap Sehat Kala Perayaan Hari Besar Keagamaan”, Kamis (27/10/2021).
Menurut wanita yang menjabat sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, indikator yang dimaksud juga bakal menentukan kabupaten/kota atau provinsi ada di level berapa di masa PPKM ini.
Indikator tersebut meliputi kinerja 3T (testing, tracing, dan treatment) di daerah tersebut, ditambah lagi dengan cakupan vaksinasi bagus, maka aktivitas masyarakat boleh meningkat dan salah satunya yang penting adalah acara keagamaan, hari raya, atau upacara keagamaan. Sehingga secara intensitas acara keagamaan boleh meningkat.
Reisa mengaku sempat mengamati langsung kegiatan keagamaan di Bali 8 Oktober 2021 lalu, acara kremasi seorang tokoh besar atau ngaben yang dilaksanakan secara besar-besaran.
“Kenapa waktu itu boleh? Karena segala persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi, mulai dari positivity rate yang saat ini ada dibawah satu persen artinya tingkat konfirmasinya rendah. Padahal minimal indikator ini sebesar lima persen,” ucap Reisa menjelaskan.
“Sedangkan angka tracing atau penelusuran sudah naik dengan rata-rata lima orang, kini menjadi delapan orang atau lebih. Angka selanjutnya adalah BOR (tingkat keterisian rumah sakit) dibawah 10 persen, jauh dibawah angka WHO yang memasang angka minimal 60 persen,” tutur Reisa menjelaskan.
Sehingga, dengan kasus konfirmasi terus menurun, kesembuhan terus tinggi, angka kasus terus mengurang, dan case fatality rate menurun. Maka beberapa upacara besar keagamaan bisa dilakukan kembali.
Dalam pedoman penyelenggaraan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 Tahun 2021 disebutkan penyelenggara kegiatan keagamaan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Masyarakat dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat menghadiri kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat lain untuk memudahkan pelacakan kasus penularan Covid-19.
Sementara, penyelenggara acara juga wajib menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, memeriksa suhu tubuh peserta, mengatur jarak, serta menyediakan masker cadangan dan berbagai peralatan pendukung penerapan protokol Kesehatan lainnya.
Pedoman ini diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.
Editor: Desi Krida
