
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menggelar Diskusi Publik bertajuk Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 FPG dan bertujuan mendalami implementasi undang-undang baru penyelenggaraan haji dan umrah.
Diskusi tersebut diarahkan untuk mengkritisi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2025 agar cita-cita perbaikan tata kelola ibadah haji dan umrah dapat terwujud secara nyata serta berdampak langsung bagi jemaah.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, dalam sambutan pembukaan menegaskan komitmen fraksi untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif terhadap implementasi undang-undang tersebut.
“Kita menaruh harapan besara penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh kementerian agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya kementerian haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian bisa lebih kuat otoritasnya dan setara dengan kementerian haji di arab Saudi," ujar Sari, dalam keterangan yang diterima, Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Sari Yuliati, diskusi publik ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPR agar tidak terjadi kesenjangan antara norma undang-undang dan realitas pelaksanaan di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat dalam beribadah dapat terlayani secara optimal.
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor. Dari DPR RI hadir Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko. Pemerintah diwakili Prof. Muhajir Effendy selaku utusan khusus presiden bidang haji. Hadir pula Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik, perwakilan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kemunculan UU No. 14 Tahun 2025 sebagai revisi UU No. 8 Tahun 2019 dilatarbelakangi keprihatinan terhadap penyelenggaraan haji 2024 yang dinilai kurang memperhatikan nomor urut jemaah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Singgih Januratmoko menyampaikan keprihatinan DPR tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk membenahi tata kelola haji melalui pembentukan kelembagaan baru.
"UU No 14 tahun 2025 merupakan revisi UU No 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, merupakan ikhitar komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam rangka perbaikan tata Kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Disaat yang sama, presiden juga ingin mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi keberadaan BPH secara UU tidak bisa dibenarkan karena masih adanya dualism dengan Kementerian Agama yang juga menjalankan tugas penyelenggaraan haji," ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Muhajir Effendy berharap dukungan Komisi VIII DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam upaya menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi haji.
Ia menjelaskan, penurunan biaya dapat ditempuh melalui pemanfaatan Bandara Thaif agar Indonesia memperoleh slot penerbangan lebih banyak. Skema ini memungkinkan masa tinggal jemaah di Makkah dipersingkat dari 40–42 hari menjadi sekitar 32–35 hari. Muhajir juga mengusulkan pemanfaatan penerbangan kepulangan jemaah haji untuk mengangkut tenaga kerja wanita yang ingin berlibur selama musim haji dengan tarif terjangkau.
Forum diskusi menyepakati reformasi tata kelola haji melalui UU No. 14 Tahun 2025 diharapkan mampu menghadirkan perubahan mendasar, terutama dalam mengatasi antrean jemaah yang panjang, ketidaksesuaian data, perlindungan jemaah, layanan oleh banyak syarikah, serta ketidakjelasan kontrak yang berdampak pada perbedaan standar kualitas layanan.
Melalui diskusi ini, FPG menegaskan komitmen menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat, pelaku usaha, dan kebijakan pemerintah, demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat.
Editor: Redaktur TVRINews
