Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, OKU
Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi kendaraan over dimensi over loading (ODOL).
Dalam operasi patuh, terdapat enam unit kendaraan besar bermuatan barang melebihi kapasitas yang dirazia pihak kepolisian. Mereka diberikan tindakan tegas berupa penilangan.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres OKU, Aiptu Andi, menjelaskan razia ini rutin dilakukan pihak kepolisian lantaran kendaraan Odol berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kendaraan Odol yang terjaring razia kali ini umumnya merupakan kendaraaan angkutan barang.
“Kami berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan dan pengukuran dimensi agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Karena kendaraan ODOL berpotensi menyebabkan lakalantas,” kata Aiptu Andi.
Aiptu Andi menambahkan pihaknya akan menindak setiap kendaraan Odol yang beroperasi di Oku, baik kendaraan angkutan barang maupun angkutan batubara yang tidak dilengkapi dengan dokumentasi kendaraan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat di Kota Makassar
Editor: Redaktur TVRINews
