
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Tengah) (Foto: Kemenko Perekonomian)
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Menko Airlangga: Fundamental Ekonomi Kokoh Meski IHSG Terkoreksi
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar modal menyusul tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Langkah strategis disiapkan guna merespons dinamika pasar pasca kebijakan pembekuan rebalancing oleh MSCI Inc. serta penyesuaian peringkat oleh sejumlah lembaga keuangan global.
Dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jumat 30 Januari 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan pemantauan mendalam terhadap fluktuasi pasar saat ini.
Menurutnya, kondisi makroekonomi nasional tetap solid berkat koordinasi fiskal dan moneter yang terjaga.
“Tekanan yang terjadi pada IHSG bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan,” ujar Airlangga seperti dikutip pada laman resmi Kemenko Perekonomian.
Transformasi Struktural dan Demutualisasi BEI
Sebagai langkah konkret, pemerintah menargetkan penyelesaian demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal pertama tahun 2026.
Transformasi ini akan mengubah status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas.
Langkah ini diambil untuk memperkuat independensi dan tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peningkatan Likuiditas dan 'Free Float'
Selain perubahan struktur bursa, otoritas berencana menaikkan batas minimum saham publik (free float) bagi emiten berkapitalisasi besar. Ambang batas yang semula 7,5% akan ditingkatkan menjadi 15%. Kebijakan ini bertujuan untuk:
• Meningkatkan likuiditas pasar secara signifikan.
• Mempertajam kualitas pembentukan harga wajar.
• Menjamin transparansi guna mencegah praktik perdagangan terkoordinasi.
Sebagai perbandingan, standar free float global cukup bervariasi, di mana Bursa Malaysia dan Hong Kong menerapkan 25%, sementara Singapura dan Filipina berada di angka 10%.
Perluasan Investasi Domestik
Pemerintah juga mendorong peran investor domestik dengan melonggarkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi. Batas investasi pada saham berkualitas tinggi (seperti indeks LQ45) akan dinaikkan dari 10% menjadi 20%.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus mengadopsi praktik negara-negara OECD yang memberikan fleksibilitas investasi pada saham blue-chip.
Menuju Standar Global
Reformasi ini merupakan bagian dari aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Pemerintah memandang tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan oleh MSCI sebagai momentum percepatan reformasi.
“Pemerintah mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan melihat kondisi ini sebagai momentum penyesuaian menuju pasar yang lebih sehat,” tambah Airlangga.
Ia menekankan bahwa kepercayaan investor harus dijaga melalui transparansi dan kepatuhan pada standar internasional.
Dalam agenda tersebut, Menko Airlangga didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan dari Danantara.
Editor: Redaksi TVRINews
