
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu 17 September 2025 mendatang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa agenda tersebut bukan untuk mengesahkan RUU menjadi undang-undang, melainkan mengajukan RUU Perampasan Aset agar masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Putusannya sudah ada, tapi pengajuan penetapannya baru akan dilakukan di Paripurna Rabu depan," kata Bob dalam keterangannya, dikutip Rabu 10 September 2025.
Menurut Bob, rapat paripurna itu juga akan sekaligus menyusun daftar prioritas Prolegnas untuk tahun 2026. Baleg DPR saat ini memiliki waktu 32 hari kerja untuk menuntaskan agenda tersebut.
"Waktunya terbatas, jadi kita selesaikan sekaligus," ujarnya.
Kemudian Bob menegaskan, jika nantinya RUU Perampasan Aset disetujui sebagai usul inisiatif DPR, tindak lanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk menentukan komisi yang membahas.
Sebelumnya, Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) telah melakukan evaluasi Prolegnas 2025. Dari hasil evaluasi, ada tiga RUU yang diusulkan masuk perubahan kedua Prolegnas prioritas, yakni RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU tentang Kawasan Industri.
"Ketiga RUU itu merupakan inisiatif DPR, sehingga tidak perlu lagi ada perdebatan dengan pemerintah," ucap Bob.
Editor: Redaksi TVRINews