
dok. KemenLH
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan. Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta mencegah dampak pencemaran lingkungan dan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan. Pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan, termasuk pemberian sanksi administratif. Namun jika tidak dipatuhi, maka langkah hukum akan ditempuh,”kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.
Dalam perkembangan terbaru, aparat penegak hukum telah menetapkan seorang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma dan prosedur pengelolaan sampah yang diperparah dengan adanya korban jiwa.
Kasus ini mencuat setelah peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap terhadap pengelolaan di lokasi tersebut. Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Namun, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan kewajiban perbaikan belum dipenuhi secara optimal.
Selain itu, kewajiban audit lingkungan yang telah ditetapkan juga belum menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses hukum berjalan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, termasuk penguatan bukti melalui uji laboratorium.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan kasus dilakukan secara profesional dan bertahap sesuai prosedur hukum.
“Pendekatan pembinaan dan pengawasan selalu kami utamakan. Namun jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan, maka penegakan hukum pidana menjadi langkah yang harus diambil demi kepastian hukum dan efek jera,”ungkap Rizal.
KLH/BPLH berharap penindakan tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan para pengelola sampah sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan sampah secara nasional.
Pemerintah juga terus mendorong transformasi pengelolaan sampah menuju sistem berkelanjutan, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.
Editor: Redaksi TVRINews
