
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya, Jumat, 10 April 2026. Laporan terkait dugaan tindakan yang mengarah pada penghasutan di depan umum.
Laporan disampaikan usai DPP AMAN menyerahkan bukti awal serta hasil kajian internal organisasi. Mereka menilai pernyataan Saiful Mujani patut diduga melanggar Pasal 246 huruf A dan huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Muhammad Fadli selaku Dewan Pembina DPP AMAN menyampaikan dalam konferensi pers di depan Polda Metro Jaya, langkah tersebut merupakan komitmen menjaga stabilitas negara, keutuhan bangsa, serta penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menilai setiap indikasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara perlu ditindaklanjuti secara serius melalui jalur hukum yang berlaku.
Pengurus DPP AMAN menjelaskan laporan ini bukan kepentingan politik praktis, melainkan upaya menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.
“DPP AMAN hadir sebagai elemen masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal bangsa ini dari segala bentuk ancaman, termasuk dugaan tindakan Penghasutan untuk menggulingkan pemerintahan yang Sah yang Kemudian dapat merusak tatanan negara,” ujar Muhammad Fadli, Jumat, 10 April 2026.
DPP AMAN mengajak seluruh elemen masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Sebagai organisasi yang mengawal kepentingan rakyat, DPP AMAN menegaskan komitmen menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman yang dapat merusak persatuan Indonesia. Dalam situasi geopolitik global yang tidak menentu, stabilitas politik dan keamanan nasional dinilai perlu dijaga bersama.
Editor: Redaktur TVRINews
