
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pemerintah mengumumkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite, maksimal 50 liter per kendaraan pribadi per hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengaturan pembelian BBM tersebut akan dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina.
"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa, 31 Maret 2026.
Namun demikian, Airlangga mengungkapkan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan cara mengonsumsi BBM secara wajar dan bijak.
“Kita membutuhkan dukungan kerjasama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Dalam pandangan kami, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tanknya sudah penuh,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah melalui ketersediaan anggaran subsidi yang telah disiapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Editor: Redaktur TVRINews
