
Ketua KPU RI, Afifuddin (tengah) (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul terkait keputusan merahasiakan 16 poin dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketentuan itu sebelumnya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Namun, belakangan aturan tersebut resmi dibatalkan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa keputusan awal itu tidak dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, melainkan berlaku umum. Hal itu disampaikan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025
"Kami dari KPU memohon maaf atas situasi yang menimbulkan kegaduhan. Tidak ada sedikit pun pretensi dari KPU untuk menguntungkan pihak tertentu. Semua aturan yang kami buat berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," ujarnya.
Kemudian, Afifuddin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan masukan. Menurutnya, KPU juga sempat berkomunikasi dengan Komisi Informasi Publik sebelum akhirnya mencabut keputusan tersebut.
"Secara kelembagaan, KPU memutuskan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan," ucapnya.
Editor: Redaksi TVRINews