
Barang Impor Ilegal Serbu RI, Kemendag Ungkap Modus Cerdik Pelaku
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp 26,4 miliar.
Barang-barang yang diselundupkan mencakup berbagai produk konsumsi seperti peralatan rumah tangga, kosmetik, obat tradisional, makanan dan minuman, hingga elektronik yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan sejak Januari hingga Juli 2025. Dari 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperiksa, sebanyak 118 di antaranya dinyatakan tidak sesuai aturan.
“Di antaranya ada yang tidak memiliki persetujuan impor (PI), tidak dilakukan verifikasi atau LS (Laporan Surveyor), tidak memiliki Nota Permintaan Dokumen (NPD), dan tidak mengantongi izin impor,” ujar Moga dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Barang-barang ilegal tersebut diketahui berasal dari berbagai negara, termasuk China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Proses pengawasan dilakukan menggunakan sistem e-reporting milik Bea Cukai dan diteruskan ke Lembaga National Single Window (LNSW) untuk ditindaklanjuti.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha menggunakan berbagai taktik untuk menghindari pengawasan pemerintah.
Salah satu modus yang umum dilakukan, lanjutnya, adalah dengan mengganti nama perusahaan impor atau meminjam identitas warga negara Indonesia untuk menyamarkan aktivitasnya.
“Mereka ganti-ganti perusahaan dan menggunakan nama WNI untuk bisa masuk. Artinya, mereka sangat cerdik. Maka dari itu, Kemendag juga harus lebih cerdik dari pelaku,” kata Darmadi.
Selain itu, pelaku juga disebut kerap menyelundupkan barang menggunakan sistem borongan agar tidak terdeteksi dalam sistem resmi. “Mereka ‘ganti baju’, masuk lagi pakai identitas baru. Tapi saya yakin Kemendag sudah tahu pola-pola ini,” ujarnya.
Darmadi mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kemendag dalam menangani penyelundupan produk impor ilegal. Ia menyebutkan, penindakan yang dilakukan sudah memberikan dampak positif terhadap peredaran barang ilegal di pasar.
“Kami melihat peredaran produk ilegal mulai menurun drastis. Itu tanda bahwa penindakan sudah berjalan cukup efektif,” pungkasnya.
Baca Juga:
Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Rp26,4 Miliar, Didominasi Produk China-Prancis
Editor: Redaksi TVRINews
