
Foto: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kanan) TVRINews/Nirmala Hanifah
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membeberkan alasan Prof. Adies Kadir terpilih menjadi calon Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR RI.
Ia mengatakan, jika Adies Kadir memiliki latar belakang akademik dan pengalaman yang kuat di bidang hukum, sehingga dinilai layak mengemban amanah sebagai hakim konstitusi.
“Pak Adies itu profesor hukum, doktor hukum, dan memang perjalanan akademiknya berada di bidang hukum,” ujar Saan Mustopa kepada awak medi termasuk tvrinews.com usai Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika Adies juga memiliki pengalaman selama berkiprah di DPR RI, khususnya di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
“Sejak pertama kali masuk DPR, beliau sudah menjadi anggota Komisi III, bahkan pernah menjadi pimpinan di Komisi III,” bebernya.
Saan menilai, kombinasi antara pengalaman legislasi dan track record akademik tersebut menjadi pertimbangan utama dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
“Dari sisi pengalaman dan track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi,” tegas Saan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Prof. Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh lembaga DPR RI. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa saat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan, persetujuan diberikan setelah DPR menerima dan membahas laporan Komisi III terkait pengganti hakim konstitusi.
“Sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, apakah dapat disetujui?” ujar Saan saat memimpin rapat.
Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi. Dengan keputusan tersebut, DPR sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.
Editor: Redaktur TVRINews
