
Publik Soroti soal Demo Wajib Izin, Istana: Itu Maksudnya Pemberitahuan
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setiap aksi unjuk rasa wajib berizin dan harus berakhir pukul 18.00 WIB. Pernyataan tersebut segera mendapat sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meluruskan bahwa yang dimaksud Presiden adalah pemberitahuan kepada kepolisian, bukan izin dalam arti administratif.
"Itu yang dimaksud presiden ya pemberitahuan," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Juri menambahkan, dalam praktiknya kepolisian tetap memberikan rekomendasi setelah menerima surat pemberitahuan.
"Nanti kan polisi memberikan rekomendasi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan setiap aksi unjuk rasa wajib berizin dan harus dihentikan tepat pukul 18.00 WIB. Pernyataan itu ia sampaikan pada Senin, 1 September 2025, saat berkunjung ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengingatkan bahwa meski hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, pelaksanaannya harus tetap sesuai aturan dan berlangsung damai.
Seruan agar demonstrasi berakhir pukul 18.00 WIB disampaikan Prabowo menyusul kekhawatiran atas kericuhan yang terjadi dalam sejumlah aksi sebelumnya.
Editor: Redaktur TVRINews