
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau langsung Longsor Zona IV TPST Bantargebang, Bekasi, Minggu 9 Maret 2026 (Foto: Biro Pers Pemkot Bekasi)
Penulis: Fityan
TVRINews – Bekasi
Pemerintah Pusat resmi instruksikan Pemprov DKI Jakarta menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka setelah longsor maut merenggut empat nyawa.
Kegagalan sistemik dalam pengelolaan limbah di Ibu Kota kembali memicu jatuhnya korban jiwa. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul insiden longsor mematikan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Bencana yang terjadi pada Minggu 8 maret 2026 tersebut merenggut empat nyawa, termasuk pemilik warung setempat dan pengemudi truk sampah.
Insiden ini dipandang sebagai puncak gunung es dari krisis manajemen sampah yang telah berlangsung selama dekade terakhir di situs tersebut.
Investigasi dan Penegakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) kini telah meluncurkan penyidikan menyeluruh untuk mengevaluasi kelalaian prosedur.
Menteri Hanif menegaskan bahwa praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang masih diterapkan di Bantargebang merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah," ujar Hanif dalam pernyataan resminya, Senin 9 Maret 2026.
Pemerintah menekankan bahwa risiko pidana bagi pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dapat mencapai 10 tahun penjara, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beban Kritis Tiga Dekade
Bantargebang saat ini memikul beban sekitar 80 juta ton sampah yang terakumulasi selama 37 tahun.
Sejarah mencatat rentetan tragedi serupa, mulai dari tahun 2003 dan 2006, hingga insiden amblasnya landasan truk pada Januari 2026 lalu.
Desakan Transformasi Total
Kementerian LH sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada awal Maret sebagai respons terhadap tingginya risiko keamanan di lokasi tersebut. Namun, tragedi akhir pekan lalu membuktikan bahwa langkah preventif di lapangan masih sangat minim.
Situasi di Bantargebang kini tidak hanya menjadi isu sanitasi, melainkan ancaman keselamatan publik yang mendesak.
Menteri Hanif menyerukan penghentian segera metode pengelolaan konvensional untuk mencegah polusi masif dan menghindari bertambahnya daftar panjang korban di masa depan.
Editor: Redaksi TVRINews
