
Tim penyelamat mencari korban setelah sebuah bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan runtuh (Foto : Ap News)
Penulis: Fityan
TVRInews – Sidoarjo
Polisi dan Ahli Kontruksi akan Investigasi bangunan Ponpres di Sidoarjo
Tim penyelamat Indonesia berhasil mengevakuasi puluhan jenazah santri yang tertimbun reruntuhan di sebuah pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur. Total korban tewas kini mencapai 49 orang, setelah sebuah bangunan musala di komplek sekolah Al Khoziny ambruk pekan lalu.
Foto : Ap News
Sejak musibah terjadi pada 29 September, tim SAR gabungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berupaya mencari 14 santri yang masih dinyatakan hilang.
Menggunakan alat berat seperti ekskavator, jackhammer, dan juga tangan kosong, mereka berjibaku menyingkirkan puing-puing bangunan. Menurut keterangan BNPB, 35 jenazah ditemukan selama akhir pekan saja.
Tragedi ini terjadi saat ratusan santri, mayoritas laki-laki berusia 12 hingga 19 tahun, berada di dalam bangunan musala dua lantai tersebut.
Hanya satu santri yang dilaporkan selamat tanpa luka, sementara 97 lainnya telah dirawat dan dipulangkan. Enam santri lain masih menjalani perawatan intensif.
*Konstruksi Ilegal Pemicu Bencana*
Polisi mengungkapkan, ambruknya bangunan disebabkan oleh penambahan dua lantai yang dilakukan tanpa izin. Hal ini memicu kemarahan publik atas maraknya praktik konstruksi ilegal di Indonesia.
"Konstruksi tidak mampu menopang beban saat pengecoran lantai ketiga karena tidak memenuhi standar, dan seluruh bangunan seluas 800 meter persegi itu roboh," ujar Mudji Irmawan, seorang pakar konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Ia juga menambahkan bahwa seharusnya tidak ada santri di dalam bangunan yang sedang direnovasi.
Kepala Distrik Sidoarjo, Subandi, membenarkan pernyataan polisi bahwa pihak sekolah tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek tersebut.
"Banyak bangunan, termasuk perpanjangan pondok pesantren tradisional, di daerah non-perkotaan dibangun tanpa izin," kata Subandi kepada Media Asing The Associated Press.
Menurut UU Konstruksi Bangunan tahun 2002, setiap pembangunan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Pelanggaran dapat berujung denda dan hukuman penjara. Jika pelanggaran menyebabkan kematian, pelakunya bisa dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah.
*Minta Maaf dan Doa dari Pimpinan Sekolah*
Abdus Salam Mujib, pengasuh pondok pesantren Al Khoziny, yang merupakan seorang ulama terkemuka di Jawa Timur, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sehari setelah insiden.
"Ini memang kehendak Tuhan, jadi kita semua harus bersabar, dan semoga Tuhan menggantinya dengan kebaikan, dengan sesuatu yang jauh lebih baik. Kita harus yakin bahwa Tuhan akan memberikan balasan besar kepada mereka yang terkena musibah ini," katanya.
"Kami akan menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh," kata Kepala Polisi Jawa Timur Nanang Avianto. "Investigasi kami juga memerlukan bimbingan dari tim ahli konstruksi untuk menentukan apakah kelalaian pihak sekolah menyebabkan kematian."
Editor: Redaktur TVRINews