
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 akan diumumkan pada 23 Desember 2025. Seluruh hasil tes akan disalurkan secara berjenjang, mulai dari pusat ke dinas pendidikan daerah, lalu ke masing-masing satuan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, dalam konferensi pers di Hotel Sari Pacific Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
“Pengumuman hasil tidak langsung ke individu siswa, melainkan melalui sekolah. Setiap satuan pendidikan akan menerima sertifikat hasil TKA (SHTKA) dalam bentuk file yang bisa diunduh atau dicetak untuk dibagikan kepada siswa,”ujar Rahmawati dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025.
Rahmawati menambahkan, setelah menerima SHTKA, siswa dapat melakukan konfirmasi data melalui Rumah Pendidikan, untuk memastikan nilai yang tercantum sesuai hasil sebenarnya.
“Kami ingin mekanisme ini tetap transparan, namun tetap menjaga kerahasiaan data siswa. Semua akan diverifikasi dulu oleh dinas sebelum diteruskan ke sekolah,”jelasnya.
Kemendikdasmen menargetkan proses pengolahan dan verifikasi data selesai satu bulan setelah sesi ujian susulan yang dijadwalkan 17–23 November 2025. Hasil akhir kemudian akan dikirim ke panitia Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada 5 Januari 2026, sebagai salah satu dasar penerimaan mahasiswa baru.
Sementara itu, Kepala BSKAP Toni Toharudin menegaskan bahwa siswa yang terbukti melakukan pelanggaran selama TKA akan tetap tercatat dalam sistem, namun nilai mereka dinyatakan nol.
“Data nilai dikirim apa adanya. Kami tidak menghapus, tapi memberi sanksi sesuai aturan. Integritas menjadi hal utama dalam pelaksanaan TKA,”kata Toni.
Dengan tingkat kehadiran peserta mencapai 98 persen dari total 3,3 juta siswa, Kemendikdasmen menilai pelaksanaan TKA gelombang pertama dan kedua berlangsung lancar dan tertib.
Editor: Redaktur TVRINews
