
Foto: Ilustrasi Tangki CPO (dok. Istock)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1–31 Maret 2026 sebesar 938,87 dolar AS per metrik ton (MT). Angka tersebut naik 2,22 persen atau 20,40 dolar AS dibandingkan periode 1–28 Februari 2026 yang tercatat 918,47 dolar AS per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan penguatan HR CPO dipicu oleh meningkatnya permintaan dari negara importir utama, khususnya India dan Tiongkok.
“Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan,”kata Tommy dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurutnya, keterbatasan pasokan terjadi akibat penurunan produksi serta kenaikan harga minyak nabati lainnya, terutama minyak kedelai, yang turut memengaruhi pergerakan harga CPO global.
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Januari hingga 19 Februari 2026 dari tiga sumber utama. Rinciannya, Bursa CPO Indonesia sebesar 882,76 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 994,97 dolar AS per MT, dan harga CPO di Port Rotterdam sebesar 1.252,36 dolar AS per MT.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata dari tiga sumber harga tersebut melebihi 40 dolar AS, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling mendekati nilai median.
“Sehingga HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 938,87 dolar AS per MT,” jelasnya.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk produk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, dikenakan bea keluar sebesar 31 dolar AS per MT.
Editor: Redaktur TVRINews
