
Guru Surabaya Gugat UU Pendidikan ke MK, Minta Mapel Lingkungan Hidup Wajib
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan. Pemohon meminta agar pendidikan lingkungan hidup dijadikan mata pelajaran wajib dalam sistem pendidikan nasional.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara ini tercatat dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Beryl menilai kebijakan kurikulum yang berlaku saat ini belum menjawab tantangan zaman, khususnya terkait krisis lingkungan dan perubahan iklim. Ia menyebut, pendidikan dasar dan menengah seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun kesadaran ekologis generasi muda.
“Kurikulum saat ini belum memberikan pembelajaran yang cukup tentang pentingnya menjaga lingkungan. Padahal isu lingkungan hidup sudah menjadi persoalan global,” ujar Beryl.
Menurutnya, menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib akan membantu membentuk pola pikir dan perilaku siswa agar lebih peduli terhadap alam. Ia menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Beryl juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai keanekaragaman hayati, ekosistem, serta pengelolaan sampah sejak usia sekolah. Ia meyakini pembelajaran tersebut dapat menekan praktik perusakan lingkungan di masa depan.
“Kesadaran menjaga lingkungan harus dibangun sejak dini agar keberlanjutan lingkungan bisa terjaga untuk generasi berikutnya,” katanya.
Tak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah, pemohon juga mendorong perubahan di tingkat perguruan tinggi. Ia mengusulkan agar kampus diwajibkan memasukkan pendidikan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan mata kuliah karier dan kewirausahaan.
Dalam petitumnya, Beryl meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan kurikulum dalam Pasal 37 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Ia juga memohon agar pemerintah diperintahkan melakukan penyesuaian kurikulum di seluruh jenjang pendidikan.
Melalui permohonan ini, pemohon berharap sistem pendidikan nasional dapat lebih responsif terhadap isu keberlanjutan dan mampu melahirkan generasi yang memiliki kesadaran tinggi terhadap kelestarian lingkungan.
Editor: Redaksi TVRINews
