
Foto: Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Sanksi ini dijatuhkan lantaran perusahaan pemegang izin belum memenuhi kewajiban reklamasi tambang.
Pembekuan izin tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Selama masa pembekuan, perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan kegiatan pertambangan, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan izin baru dapat dipulihkan jika perusahaan segera membayar jaminan reklamasi.
"Sementara izin dibekukan. Kalau mereka mau kembali beroperasi, harus bayar jaminan reklamasi tambang, lalu mengurus kembali izinnya," ujar Tri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.
Tri menambahkan, sebelum pencabutan izin, Kementerian ESDM sudah memberikan sanksi bertahap berupa peringatan pertama hingga ketiga, serta penghentian sementara. Jika perusahaan tetap tidak patuh, izin akan dicabut permanen.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan langkah penangguhan 190 izin tambang dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas kepatuhan perusahaan.
Evaluasi mencakup dua aspek, yakni kewajiban reklamasi dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Perusahaan wajib melakukan reklamasi atas kegiatan tambangnya. Selain itu, mereka juga harus melaksanakan RKAB. Ada perusahaan yang produksinya melebihi RKAB. Inilah yang sedang dievaluasi oleh Dirjen Minerba," kata Yuliot di Jakarta Selatan, Selasa.
Editor: Redaktur TVRINews